SUBANGPengguna prangko di Kabupaten Subang nyaris punah, Kantor Pos hanya menerima 1000 paket/hari.Padahal dahulu perangko adalah simbol pengiriman surat menyurat. Di Subang sendiri hanya 10 % saja yang masih menggunakan perangko Kepala Kantor Pos Subang Nurjamaludin saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, sejauh ini masyarakat yang berkirim surat dengan mengunakan prangko sudah sangat Jikalegalisasi digunakan di Amerika Serikat, maka kalimatnya akan disesuaikan (menjadi: This copy is legalized in accordance with the original). Persyaratan: - Dokumen Asli. - Fotocopy dari Dokumen Asli. - Biaya (fee) $ 20.00 per dokumen dalam bentuk Money Order payable to: The Embassy of Indonesia. Surat Keterangan Kelahiran. Jikasebelumnya sudah dibahas tentang bagaimana cara pemberlakukan Dokumen Asing di Indonesia, maka berikut ini akan dibahas tentang Bagaimana cara Pengajuan Permohonan Legalisasi Dokumen di Kementrian Hukum dan HAM. Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : 09/A/KP/XII/2006/01 sebagaimana telah diulas dalam artikel sebelumnya (bisa dilihat di s ini). cash. BerandaKlinikKenegaraanLegalisasi DokumenKenegaraanLegalisasi DokumenKenegaraanRabu, 16 Juni 20101. Apa yang dimaksud dengan legalisasi dokumen? 2. Saya baca di sebuah website KBRI disebutkan bahwa untuk dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di luar negeri harus mendapat terlebih dahulu legalisasi dari Bagian Konsuler Kemlu, dan Bagian Perdata Depkumham dan kemudian baru dapat diterima/dilegalisasi oleh KBRI. Mengapa demikian? Bukankah KBRI merupakan wakil dari kementerian yang berada di Indonesia? 3. Adakah konsekuensi hukum dari yang melegalisasi dokumen/surat apabila di kemudian hari dokumen/surat tersebut disalahgunakan? Terima situs legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah. Dalam situs memang disebutkan bahwa dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri Direktur Konsulermemang harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Kemenhukham. Dasar hukum legalisasi dokumen oleh Kemenhukham adalah Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda dari legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu. Oleh karena itu, legalisasi harus melalui Kemenhukham yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaris. Pasalnya, setiap notaris yang akan berpraktek harus mengirimkan contoh tanda tangannya ke Kemenhukham pasal 7 huruf c UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Boks Legalisasi DokumenI. Persyaratan Pengajuan Permohonan Legalisasi di Ditjen AHU Kemenhukham1. Surat permohonan legalisasi yang di tanda tangani oleh Foto copy KTP Kartu Tanda Penduduk dari Foto copy dokumen yang akan Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto copy KTP dari pemberi dan penerima Materai sebesar Rp. untuk setiap dokumen yang akan Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP.CatatanDokumen dapat dilegalisir apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut yang tersimpan di Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Proses Pelayanan Legalisasi Dokumen di Direktorat Konsuler Kemlu- Pemohon membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar Negeri Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri. - Pemohon juga membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju. - Pemohon membayar Rp. per-dokumen dan menerima tanda bukti pembayaran kuitansi. - Setelah dokumen diberi tanda tangan pengesahan, pemohon diarahkan untuk melegalisasi dokumen dimaksud ke perwakilan asing negara yang akan dituju. - Jika terdapat kekurangan/tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkas berikut surat/dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentinganSumber dan memperoleh legalisasi dari Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenhukham dan Direktur Konsuler Kemlu, selanjutnya dokumen tersebut dibawa ke Kedutaan Besar negara yang dituju di Jakarta untuk mendapatkan legalisasi. Sampai di sini, proses mengurus dokumen di Indonesia selesai, pemohon tinggal berangkat ke negara di mana yang bersangkutan akan melakukan transaksi dan meminta legalisasi dari Perwakilan RI di negara tersebut. Bila ketentuan di negara itu mengharuskannya untuk mendapatkan legalisasi dari instansi di negara setempat, maka hal itu akan mudah karena sudah ada legalisasi Kedutaan Besar negara tersebut di Jakarta. Demikian menurut Rahmadi Utomo Sukotjo, Kasubdit Perijinan Penerbangan dan Perkapalan serta Legalisasi, Direktorat Konsuler Kemlu, sebagaimana kami kutip dari situs dasar dalam pemberian legalisasi oleh Perwakilan RI dan instansi pemerintah lainnya adalah tidak ada implikasi hukum yang akan merugikan Pemerintah RI, tidak bertentangan dengan UU dan peraturan RI dan tidak di luar wewenang dan ketentuan yang berlaku. Jadi, Kemlu dan Perwakilan RI yang melegalisasi tidak bertanggung jawab terhadap isi dokumen itu. Demikian menurut Rahmadi Utomo Sukotjo, Kasubdit Perijinan Penerbangan dan Perkapalan serta Legalisasi, Direktorat Konsuler Kemlu, sebagaimana kami kutip dari situs Adapun dokumen-dokumen yang dapat dilegalisasi Perwakilan RI antara lain;1. Akte Kelahiran2. Akte Kematian3. Pernyataan/ Akte Notaris4. Perijinan Nikah dan Akta Nikah5. Ijazah6. Surat Kapal7. Surat Ijin Mengemudi8. Surat Keterangan Dokter9. Surat Kuasa10. Surat Kelakuan Baik11. Certificate of Origin Surat Keterangan Asal Usul12. Dokumen lainnya yang memerlukan legalisasiDemikian sejauh yang kami ketahui. Semoga Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan NotarisTags Bisa dilakukan di mana sajaCara legalisir buku nikah terbilang mudah dan dapat dilakukan dimana saja lho, legalisir buku nikah dilakukan oleh Moms yang menikah di luar negeri atau dengan orang karena pernikahan yang dilakukan di luar negeri harus didaftarkan lebih dahulu ke lembaga terkait agar dianggap legal di mendapatkan legalitas tersebut, Moms dapat melakukan proses legalisir di KUA, Kemenkumham, dan kantor cara legalisir buku nikah di KUA, Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham, dan kantor pos yang perlu sampai selesai ya, Moms!Baca juga 11+ Keuntungan Nikah Muda, Salah Satunya Lebih Bahagia!Syarat Legalisir Buku NikahFoto Syarat Legalisir Buku Nikah Foto Buku Nikah mendapatkan legalitas buku nikah, Moms harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti berikut iniBuku nikah asli kedua pasanganFotokopi buku nikah yang sebelumnya oleh Kepala KUA sudah dilegalisir, biasanya terdiri dari tiga lembarFotocopy kartu identitas diri seperti KTP, SIM, atau semacamnyaBagi WNA bisa menggunakan kartu identitas berupa pasporMengisi formulir yang di dalamnya terdapat permohonan pendaftaran legalisirBaca juga 6 Manfaat Daun Legundi untuk Kesehatan, Bisa Mengobati Cacingan Juga!Cara Legalisir Buku Nikah di KUAFoto Cara Legalisir Buku Nikah di KUA Foto Legalisir Buku Nikah buku nikah di KUA merupakan syarat utama sebelum Moms mengajukan ke Kemenkumham dan juga untuk melakukan legalisir buku nikah di KUA, Moms perlu melakukan langkah-langkah berikut Datang Langsung ke KUA TerdekatMoms yang ingin mengurus legalisir buku nikah, harus datang langsung ke KUA terdekat dengan membawa buku nikah asli, fotokopi buku nikah, dan Sampaikan TujuanSaat akan melegalisir buku nikah, Moms harus menyampaikan maksud dan tujuannya, itu, petugas akan memberikan arahan mengenai Berikan Buku NikahProses selanjutnya, Moms harus memberikan buku nikah asli dan yang sudah difotokopi untuk diperiksa oleh semua syaratnya sudah sesuai, Moms akan diberikan formulir pendaftaran untuk Tanda Tangan Formulir PengajuanApabila sudah dinyatakan lolos, maka pemohon hanya perlu meminta tanda tangan di form pengajuan yang telah diisi pejabat yang berwenang akan menandatangani buku nikah yang tahap ini, Moms perlu kesabaran, ya. Karena pada tahap ini akan membutuhkan waktu yang cukup Tanpa BiayaPerlu diingat bahwa semua proses legalisir buku nikah di KUA tidak dipungut biaya apapun alias ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika Moms diminta biaya dalam pengurusannya, juga Daftar Itinerary Singapura 2 Hari 1 Malam, Pastikan Kunjungi Gardens by The Bay, Moms!Cara Legalisir Buku Nikah di Kementerian Hukum dan HAMFoto Cara Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham Foto Pengurusan Buku Nikah buku nikah di Kementerian Hukum dan Ham Kemenkumham, biasanya dilakukan oleh pasangan yang berbeda negara atau menikah di luar ini dilakukan agar pernikahan tersebut mendapat legalitas di Indonesia, bagaimana cara legalisir buku nikah di Kementerian Hukum dan HAM? Simak langkanya berikut Siapkan DokumenSiapkan dokumen penunjang, seperti berikut iniBuku Nikah Asli Suami dan IstruFotokopi KTP atau Surat Domisili suami dan istriFotokopi paspor khusus untuk WNAFotokopi Buku Nikah atau kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir di KUA Kecamatan sebanyak 3 eksemplarFotokopi surat ijin menikah dari kedutaanFotokopi sertifikat beragama islam bagi muallaf2. Daftar OnlineSiapkan dokumen penunjang, seperti berikut inipat mendaftarkannya secara online di Ditjen AHU melalui website, Moms akan diminta untuk membuat akun di website terdaftar, Moms akan diminta login dengan nomor KTP dan password yang sudah Pilih Dokumen yang Akan DilegalisirKemudian, Moms harus memilih jenis dokumen yang akan diisi, Moms harus memasukan semua data lengkap dengan softcopy dari dokumen-dokumennya, ya dokumen masih belum berbahasa Indonesia, Moms harus melakukan penerjamahan terlebih dahulu, hanya dokumen berbahasa Indonesia yang dapat diterima oleh Proses LegalisirSetelah semua form sudah diisi, Moms akan diminta untuk menunggu hingga dokumen telah selesai mendapatkan legalitas dari proses ini, Moms harus menunggu sekitar 3 – 4 hari, juga Bacaan Surat Al Hujurat Ayat 13 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan ArtinyaCara Legalisir Buku Nikah di Kantor PosFoto Cara Legalisir Buku Nikah di Kantor Pos Foto buku nikah di kantor pos biasanya dilakukan oleh pasangan yang menikah di luar dalam hal ini, kantor pos memang bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan legalisir buku nikah milik pasangan yang menikah di luar berikut ini cara legalisir buku nikah di kantor pos yang bisa Moms lakukan. Simak Siapkan DokumenSiapkan dokumen atau surat nikah yang sudah dilegalisir di KUA Kecamatan dan Datang ke Kantor PosKemudian, datang langsung ke kantor pos dengan semua dokumen yang sudah dokumen tersebut ke petugas kantor pos untuk Stiker Legalisir DokumenSetelah buku nikah diperiksa, Moms akan diberikan stiker legalisir dokumen oleh mendapatkan stiker ini, Moms cukup menunggu beberapa saat saja, sebelum melakukan legalisir di Kantor Pos, Moms harus melakukan legalisir di KUA dan juga Kemenkumham, Biaya Legalisir Buku NikahMengutip berbagai sumber, legalisir buku nikah tidak dipungut biaya saja, untuk buku nikah dari luar negeri, Moms tetap harus membayar jasa penerjemahan dokumen oleh agen yang sudah ditunjuk oleh proses ini, biayanya berbeda-beda tergantung dari penyedianya tersebut, juga Arti Nama Saka dan Rangkaian Namanya, Bermakna Murah Hati dan Berpandangan TerbukaDemikian artikel cara legalisir buku nikah di KUA, Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham, serta kantor bermanfaat ya, Moms! Sumber Copyright © 2023 Orami. All rights reserved. Jasa Apostille - Buku Nikah , Ijazah , Akte Kelahiran , Akte Cerai Di Kemenkumham Jasa Apostille - Buku Nikah , Ijazah , Akte Kelahiran , Akte Cerai Di Kemenkumham Mungkin Bagi Anda , Kata Apostille terasa asing , atau malah belum pernah dengar sama sekali lagi . Kalau Merujuk Pada Hasil nya sebenarnya Apostille itu sama dengan legalisasi atau legalisir Dokumen Pada Otoritas Tertentu . Sama juga dengan attestation atau legalization . Meskipun bentuk pengesahan nya berbeda antara apostille dengan legalisasi , dengan Attestation maupun legalization . Apostille dokumen hanya bisa anda dapatkan di Kementerian Hukum Dan HAM . Anda Bisa Mengurus Sertifikat Apostille Untuk Dokumen anda melalui Website Kemenkumham Ditjen AHU . Namun Jika Anda Tidak sempat , perlu Apostille cepat , Atau jauh dari kemenkumham untuk proses pengambilan , maka anda bisa memakai kami Jasa Apostille Dokumen Resmi Di Kemenkumham . Hubungi Kami Di nomer +62 811-6603-366 dengan pak David untuk info persyaratan dan Harga Pembuatan Sertifikat Apostille di Biro Jasa Legalisasi Dokumen . Telah banyak Orang , bahkan Notaris dari seluruh Indonesia yang menggunakan Jasa Kami untuk pembuatan Sertifikat Apostille Di Kemenkumham . Lantas Apa sih apostille itu , guna nya untuk apa , berikut sekilas tentang Apostille .Sertifikat Apostille adalah Secara mudah nya sertifikat apostille adalah produk legalisasi yang diterima di 122 negara di Dunia yang telah menandatangani convensi apostille di Den Haag tahun 1961 . Di Indonesia , Kementerian Hukum dan HAM merupakan otoritas yang ditunjuk pemerintah untuk mengeluarkan dan mencetak Sertifikat Apostille . Di negara lain , sertifikat apostille ada yang dikeluarkan oleh kementerian luar negeri , ada yang dikeluarkan oleh sekretariat negara , ada yang dikeluarkan oleh oleh kementerian dalam negeri . Jadi Fungsi Sertifikat Apostille Adalah untuk pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen Tanda Tangan Pejabat Berwenang Oleh kemenkumham Sebagai Otoritas yang berwenang agar berlaku di Negera Lain . Untuk Apa Sertifikat Apostille ?Sertifikat Apostille hanya diperlukan untuk anda yang ingin bekerja , pindah , dan sekolah di luar negeri yang meminta melampirkan dokumen legal sebagai syarat untuk diterima bekerja , tinggal dan sekolah di sana . Ada juga sebagian Negara yang meminta sertifikat apostille untuk pengurusan VISA . Dokumen Apa Saja Yang Memerlukan Sertifikat ApostillePada Dasarnya Dokumen yang memerlukan Sertifikat Apostille adalah semua dokumen yang akan anda gunakan di Luar Negeri . Biasanya Pihak di luar negeri yang meminta dokumen tersebut diApostille , contohnya kedutaan sebagi syarat pembuatan Visa , Atau Lembaga yang anda tuju . Contoh Sertifikat ApostilleBerikut Layanan Jasa Apostille Dokumen Kemenkumham Apostille Dokumen Perorangan Akte Kelahiran Akte Perkawinan / Surat Nikah Akte Perceraian Akte KematianJasa Apostille Buku Nikahlegalisasi Apostille Ijazah Kuliah / TETO PasporSKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian / Police Clearance CertificateSIM Surat Izin Mengemudi / Driving LicenseSurat Keterangan Belum Menikah SKBMDan lain nyaApostille Dokumen Perusahaan Certificate of OriginLaporan KeuanganSurat KuasaAngka Pengenal ImportirNomor Identitas KepabeananSIUPTDPIzin Prinsip BKPMDan Lain nyaApostille Dokumen NotarisAkta Pendirian PerusahaanAkte Pembuatan YayasanAkte PerubahanAkta Risalah RapatAkta PernyataanAkte HibahAkta Keterangan Hak WarisDan lain nyaSyarat Dokumen Untuk mendapatkan Sertifikat ApostilleUntuk Mendapatkan Sertifikat Apostille Kemenkumham yang Paling mudah adalah Dokumen Asli . Karena Kemenkumham mempunyai data base tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dokumen tersebut . Namun jika anda ingin copy dokumen yang mendapat sertifikat apostille maka anda wajib melegalisasi dokumen tersebut di Notaris terlebih dahulu . Tetapi jika Pihak Di luar negeri mewajibkan dokumen untuk diterjemahkan ke dalam bahasa mereka , maka dokumen anda wajib diterjemahkan oleh Jasa Sworn Translator atau penerjemah tersumpah . Setelah Langkah di atas sudah anda kerjakan maka anda tinggal mengupload dokumen ke Website Kemenkumham Atau Hubungi Kami Jasa Apostille Dokumen Kementerian Dan Kedutaan . Biaya Pengurusan Apostille Dokumen Di Kemenkumham Kami Kutip Dari Situs Remi Kemenkumham , Biaya dan harga Pengurusan Sertifikat Apostille Adalah Rp / Lembar .Pengajuan Sertifikat apostille dapat dilakukan oleh WNI di manapun Melalui Website Dirjen AHU . Namun pencetakan sertifikat apostillenya hanya di Kemenkumham Jakarta. Dan Pemohon Wajib Mengambil nya Sendiri Ke Kemenkumham .Jika Anda Tidak Punya Waktu Untuk Membuat Sertifikat Apostille Sendiri Anda Bisa Menggunakan Jasa Pengurusan Apostille Dokumen Kemenkumham . Kami Merupakan Agen Pengurusan Apostille Dokumen yang terpercaya Di Jakarta Dan Indonesia .Harga Jasa Pembuatan Apostille Dokumen Di Biro Jasa .Untuk Harga Jasa Pengurusan Sertifikat Apostille , Kami Biro Jasa Legalisasi Dokumen mempunyai Tarif Mulai Dari Rp - Rp / Lembar Sertifikat Apostille . Hubungi Kami Di nomer +62 811-6603-366 dengan pak David untuk info persyaratan dan Harga Discount Pembuatan Sertifikat Apostille di Biro Jasa Legalisasi Dokumen .Durasi Pembuatan Sertifikat Apostille .Jika Anda anda mengurus sendiri , biasanya dari proses pengajuan hingga sertifikat apostille jadi itu butuh waktu 3 - 5 hari . Namun Setelah Jadi anda Harus mengambil nya sendiri , atau memberikan surat kuasa kepada orang untuk mengambilnya . Kami Pun Biro Jasa Legalisasi Dokumen akan mengurus pembuatan Sertifikat Apostille selama 3 - 5 Hari setelah dokumen sampai Di Kantor Kami . Klik Tautan Pada Nomer Telp untuk Konsultasi GratisNo Telp 021 21012324Contact Person +62 811-6603-366 Atau Kunjungi Media Sosial Kami YouTube CV Amanah TransporterInstagram Jasa Legalisir Kemenlu Dan KemenkumhamTwitter Jasa Legalisir Kemenlu Dan KemenkumhamPinterest Jasa Legalisasi Kemenlu Dan Legalisir KemenkumhamFacebook Jasa Legalisir Kemenlu Dan KemenkumhamBerikut Alamat Kantor Di Jakarta Jalan Mede No 5 Rt 01 Rw 08Kelurahan Utan Kayu utaraKecamatan MatramanJakarta Timur – DKI Jakarta 13120Google Map Jasa Legalisir Kedutaan – Legalisasi Kemenkumham – Legalisir Buku Nikah KemenagLegalitas CV Amanah Transporter Salah Satu Alasan Kenapa Banyak Client Memilih Kami Adalah Kami Memiliki Izin Mengurus Dokumen Perjalanan . CV Amanah Transporter Tour And Travel Memiliki Nomer Induk Berusaha NIB 0220102411265 Dengan KBLI sebagai Berikut KBLI 79111 Aktivitas Agen Perjalanan WisataKBLI 79120 Aktivitas Biro Perjalanan WisataKBLI 82301 Penyelenggara Pertemuan , Perjalanan Insentif , Konferensi Dan PameranBerikut Alasan Menggunakan Jasa Apostille Kemenkumham Perlu Cepat dokumen terlegalisasi dengan Sertifikat Apostille Kemenkumham .Berada di Daerah atau pun di Luar Negeri jauh Dari kantor Kemenkumham Jakarta .Malas repot menggunakan Aplikasi Apostille Ditjen AHU KemenkumhanDokumen Yang perlu Sertifikat Apostille banyak dan waktu mepet .Berikut Keuntungan Menggunakan Jasa Apostille Kemenkumham 1 . Proses CepatLayanan Apostile Dokumen Lewat Biro Jasa Bisa Lebih Cepat Dari Pada Anda mengurus Sendiri Melalui Aplikasi Online .2 . Konsultasi Persyaratan kami bantu hingga tuntas .Kami Akan Membantu anda menyiapkan Dokumen yang akan Anda Apostille dengan penjelasan detail .3 . Dokumen Anda AmanKadangkala Untuk Melegalisir Dokumen Di Kementerian memerlukan Dokumen asli untuk verifikasi . Sehingga anda yang jauh dari jakarta harus mengirimkan dokumen asli nya kepada kami . Dan kami mempunyai Reputasi belum pernah menerima komplain Terkait Kehilangan Dokumen .4 . Pembayaran Setelah Dapat Sertifikat Apostillekami Biro Jasa Apostille Dokumen Akan Menagih pembayaran Setelah Dokumen Anda Selesai . Adapun jika ada yang harus dibayarkan Di muka akan kami Konfirmasi Di saat Konsultasi . Kami mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah Tidak ada waktu karena kesibukan kerja untuk melegalisasi Dokumen Ke Kementerian Atau Kedutaan BesarLokasi client yang jauh dari ibu kota Jakarta .Ketidak tahuan prosedur yang baik dan benar .Kurang Informasi Syarat Legalisir Dokumen Ke Kementerian Atau Kedutaan BesarAdanya surat asli tapi palsu .Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota .Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa dibeli akibat surat Asli Tapi Palsu .Gaptek dan Juga pusing bagaimana cara mengisi formulir online .Bingung dan Juga takut mencari alamat yang dituju selama berada di jakarta .Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan Juga takut dokumen hilang .Percayakan semua permasalahan anda kepada kami karena Perusahaan resmi dan terdaftar di Kementrian hukum dan HAM .Memiliki kredibilitas legalitas usaha .Memiliki kantor yang jelas alamatnya .Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan Seputar Legalisir Ke Kementerian Atau Kedutaan Besar .Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja .Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja .Update informasi perkembangan order .Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota cepat dan akurat dan Terjamin dari client telah menggunakan Kami sebagai partner Jasa Legalisir Kemenlu – jasa Attestation Apostille .Tidak Ada testimoni di media sosial tentang penipuan pengurusan Jasa Legalisir Kemenkumham , Jasa Legalisir Kemenlu , jasa Attestation Apostille Dari Client Kami .Cara Pengurusan Legalisir Dokumen Di Kementerian Atau Kedutaan Besar Pada Kami Kirim Dokumen ASLI Untuk Kelengkapan Legalisir Ke Kementerian Atau Kedutaan Besar Ke Kantor Kami Melalui JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Berupa Video Saat Memasukan Dokumen ke Dalam map Sebelum Anda Kirim Ke Kami . Kemudian Kirim Videonya Ke Whatsapp Admin kami . Hal Ini untuk memastikan Tidak Ada Dokumen Yang hilang Saat pengurusan .Kami Akan Info Jika Paket Telah Sampai Dan Langsung Kami ProsesGaransi Pengurusan Legalisir Dokumen Ke Kementerian Atau Kedutaan Besar yang Kami Berikan Kecepatan dan ketepatan waktu proses .Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu AspalKami Menagih Pembayaran Setelah Dokumen Selesai , Anda akan terhindar Dari PenipuanJika Stiker Legalisasi Terbukti Palsu , Kami Pulangkan Uang Anda .

legalisir dokumen di kantor pos